Destinasi Wisata Patung Yesus Kristus di Tana Toraja

Wisata Religi Tana Toraja

Tidak perlu jauh-jauh berwisata ke patung Rio de Janeiro di Brasil karena patung Yesus Kristus juga ada di Tana Toraja loh, dan pastinya tidak kalah cantik dan juga memukau anda. Penasaran, yuk simak tulisan aku mengenai destinasi wisata religi patung Yesus Kristus di Tana Toraja. Selamat membaca!!!

Patung Yesus Kristus adalah satu destinasi wisata di Tana Toraja yang terletak diatas sebuah gunung yaitu Burake (buntu burake). Objek wisata ini cukup terkenal dan sangat ramai dikunjungi oleh masyarakat, wisatawan lokal maupun mancanegara terlebih pada saat musim liburan telah tiba.

Objek wisata religi ini berjarak kurang lebih 4 km dari pusat kota Makale dengan waktu tempuh hanya 15 menit saja untuk pengguna kendaraan bermotor dan 20-25 menit untuk kendaraan roda empat. Untuk mengakses objek wisata religi patung Yesus Kristus anda bisa melewati rute dari lorong telkom Makale dengan kondisi jalan yang cukup baik dan saat ini sedang dalam proses perbaikan dan perluasan jalan. Untuk masuk kedalam objek wisata religi patung Yesus Kristus, anda akan dikenakan biaya tiket sebesar Rp 10.000 untuk pelajar dan mahasiswa, Rp 20.000 untuk orang dewasa dan wisatawan lokal, serta Rp 30.000 untuk wisatawan dari mancanegara. 

Untuk sampai diatas puncak patung Yesus Kristus tersedia 2 (dua) alternatif jalan, alternatif pertama anda bisa memilih untuk melewati tangga yang ada didepan patung, ini sangat cocok bagi anda yang ingin berolahraga dan untuk alternatif kedua anda bisa melewati jembatan sepanjang 20 meter yang berada dibelakang patung. Dari atas puncak buntu burake anda dapat melihat keindahan alam Tana Toraja yang indah nan cantik dan pada malam hari sorotan lampu di patung Yesus Kristus akan menyinari untuk memperindah objek wisata ini.

Nah, bagi kamu yang ingin berwisata ke Tana Toraja kamu wajib mengunjungi objek wisata yang satu ini bersama sanak keluarga dan sahabatmu. Sediakan waktu yang tepat dan selamat berwisata.

SISTEM OPERASIONAL DAN STRUKTUR ORGANISASI BANK

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan pertolongan-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini, kami memfokuskan pembahasan pada “Sistem Operasional Bank dan Struktur Organisasi Bank” dan uraian tentang Sistem organisasi dan struktur organisasi Bank syari’ah.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penggunaan kata. Oleh Karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan untuk masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan.Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya.Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.Bank harus diatur secara ketat, karena dana yang dihimpun oleh Bank adalah dana yang berasal dari masyarakat, dan nantinya disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk meningkatkan produktifitas usaha. Bank memang harus hati-hati dalam menentukan segala sesuatunya, karena sebetulnya fungsi Bank lebih kearah financial intermediary.
Untuk mengatur jalannya kegiatan perbankan maka sangat di perlukan sistem operasional yang baik agar kegiatan dan fungsi bank dapat berjalan secara efisien dan efektif.Sedangkan dalam melaksankan kegiatan operasional bank diperlukan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan baik demi kinerja dan hasil yang berkualitas tinggi.Oleh kerena itu diperlukan suatu strukur organisasi Bank.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud sistem dan kegiatan operasional bank?
2. Apa yang dimaksud struktur organisasi bank?
3. Bagaimana sistem operasional Bank Syari’ah Mandiri?
4. Bagaimana struktur organisasi Bank Syaria’ah Mandiri?

BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM OPERASIONAL DAN STRUKTUR ORGANISASI BANK

A. SISTEM OPERASIONAL BANK
Sistem Operasional Bank merupakan salah satu instrumen dari riset karena merupakan salah satu tahapan dalam proses pengumpulan data. Definisi dari operasional bank menjadikan konsep yang masih bersifat abstrak menjadi operasional yang memudahkan pengukuran variabel tersebut.Sebuah definisi operasional bank juga bisa dijadikan sebagai batasan pengertian yang dijadikan pedoman untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan penelitian.
Kegiatan operasional bank meliputi:
1. menerima simpanan
2. memberikan kredit jangka pendek
3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4. memindahkan uang
5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. mendiskonto
7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1. menghimpun dana dari masyarakat
2. memberikan kredit, dan
3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

B. STRUKTUR ORGANISASI BANK
Struktur organisasi Bank adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian dan serta posisi yang ada pada suatu organisasi Bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya untuk mencapai suatu tujuan. Struktur organisasi Bank menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan dan aktifitas serta fungsi yang di batasi. Struktur organisasi Bank yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa.Selain daripada itu struktur organisasi Bank juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.

Pada struktur organisasi bank, biasanya terdapat tiga tingkatan organisasi manajemen yakni ada Top Manajemen, Middle Manajemen, dan Lower Manajemen.

 Top Manajemen adalah posisi paling atas atau yang memiliki wewenang besar dari suatu organisasi. Biasanya, Top Manajemen terdiri dari Direksi, Komisaris, Direktur utama, dan sejenisnya. Tugas daripada Top Manajemen ini adalah mengatur strategi dari pada organisasi yang di pegang.
 Middle Manajemen adalah posisi dibawah Top Manajemen. Tugasnya adalah menjalankan strategi yang di tetapkan oleh Top Manajemen. Selain melaksanakannya, Middle Manajemen juga menyusun taktik dalam pencapaian strategi yang diinginkan oleh Top Manajemen. Biasanya posisi Middle Manajemen ditepati oleh kepala bagian, Manajer, Supervisor, dan sejenisnya.
 Lower Manajemen adalah posisi paling bawah daripada suatu organisasi. Tugasnya adalah melaksanakan segala perintah daripada Top Manajemen dan Middle Manajemen. Lower Manajemen bisa juga disebut sebagai pegawai atau karyawan.
Struktur organisasi Bank merupakan suatu sistem yang formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dalam kegiatan menyalurkan dan menghimpun dana masyarakat (Bank).

Dalam struktur organisasi Bank harus dibagi atas Front Office (customer service) dan Back Office sehingga pelayanan lebih baik dan lebih cepat.Dimana Front Office merupakan bagian-bagian organisasi dimana para karyawan secara langsung melayani nasabah. Dengan cara ini, karyawan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dalam teller system. Sedangkan Back Office merupakan bagian-bagian organisasi, seperti pembukuan, audit, urusan sumber daya manusia yang para karyawannya tidak berhubungan langsung dengan nasabah.Back office juga merupakan kunci keberhasilan bank.

C. SISTEM OPERASIONAL DAN STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARI’AH MANDIRI

Sistem Operasional Bank Syari’ah Mandiri

Pada sistem operasi bank Syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
1. Sistem Penghimpunan Dana
Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank Syari’ah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syari’ah terdiri atas:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning asset).Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
b. Titipan (Wadi’ah)
Salah satu prinsip yang digunakan bank Syari’ah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah.Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut.Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Investasi (Mudharabah)
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan, dengan demikian bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.
2. Sistem Penyaluran Dana (Financing)
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan-pembiayaan murabahah, salam dan istishna’.
b. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah).
Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa.
c. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.
 ALUR OPERASIONAL BANK SYARI’AH MANDIRI

 STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARI’AH MANDIRI
1. Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi Triwulan II/ 2007).Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
3. Direksi
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu, akan disosialisasikan Piagam (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan pelaksanaan GCG induk perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk menjalankan kegiatan Bank secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah dan atas setiap hasil audit baik intern maupun ekstern selalu ditindaklanjuti.
4. Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi :
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
5. Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN.Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH.
6. Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi :
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
7. Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah suatu badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada bank.anggota DPS harus terdiri dari pakar-pakar dibibang syari’ah muamalah serta memiliki pengetahuan tentang perbankan.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpangdari ketentuan dan prinsip syari’ah.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1) Sebagai penasehat dan pemberi saran bagi direksi.
2) Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan dan usul pengembangan produk dan jasadari bank.
3) Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syari’ah.
8. Dewan Nasional Syari’ah
Dewan Nasional Syari’ah (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ahdalam kegiatan perekonomian pada umumnya.DSN juga mempunyai wewenang :
1) Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk di anggota DPS .
2) Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syari’ah.
3) Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal.
4) Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan.
9. Unit Usaha Syari’ah
Unit usaha syari’ah ialah suatu unit kerja khusus untuk kantor bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit ini berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.
Secara umum jugas UUS mencakup :
1) Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah .
2) Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.
3) Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.
4) Melaksanakan tugas piñata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengorganisasian dalam sebuah Bank adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi Bank. Kesuksesan dalam organisasi itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya.
Lembaga yang melatih para karyawannya dan menata organisasinya dengan sistem pelayanan yang baik dan efisien.Dewan komisaris Bank berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besar tertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
B. SARAN
Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang uraian penjelasan sistem operasional bank dan struktur oragnisasi bank, serta pembahasan bagaimana sistem operasional dan struktur organisasi Bank Syari’ah.Semoga dengan materi ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran dan dapat menjadikan kita lebih berwawasan luas tentang ilmu Perbankan Syari’ah terutama dalam system operasional Bank Syari’ah.Kami menyadari sebagai insan yang tidak lepas dari kesalahan. Apabila ada kesalahan tulisan ataupun yang lain kami mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan makalah kami dikemudian hari.
Sekian dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/download/Struktur%20organisasi%20PT.%20Bank%20Mandiri%20Syariah%20_%20Arifsubarkah%27s%20Blog.htm
file:///D:/download/1.4%20Jelaskan%20kegiatan%20operasional%20Bank%20_%20dessy%20putri%20blog%27s.htm
file:///D:/download/Pengertian%20dan%20Definisi%20Operasional%20-%20Definisi%20-%20CARApedia.htm
file:///D:/download/jkhjguyryffg.htm

Manajemen Sumber Daya Manusia 2

Menurut saya, pendekatan yang paling sesuai dengan 3 prinsip pengelolaan SDM yaitu, pendekatan motivasional. Alasannya karena pendekatan ini mencakup semua komponen pengelolaan SDM yang lebih efektif dan efisien, dimana dari skema Job characteristics model diuraikan dengan jelas bagaimana seorang karyawan melaksanakan tugasnya yang berorientasi pada pelayanan, memberikan kesempatan kepada SDM untuk berperan aktif dalam perusahaan, dan menumbuhkan jiwa entrepreneur berdasarkan jiwa entrepreneurship bagi karyawan.
Dengan adanya system pengelolaan SDM yang baik, maka semakin baik pula perasaan karyawan atas diri mereka sendiri, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Penghargaan diperoleh oleh individu ketika dia belajar bahwa dia secara pribadi telah melakukan tugas dengan baik pada tugas yang bermakna baginya. Penghargaan yang didapatkan oleh karyawan tersebut akan menimbulkan motivasi kerja internal. Kemudian mereka menyimpulkan bahwa faktor-faktor dalam pekerjaan yang dapat memunculkan pengalaman akan arti penting dari pekerjaan adalah adanya variasi keterampilan, identitas tugas dan nilai penting tugas.
Adapun pengalaman akan tanggung jawab yang dialami untuk hasil pekerjaan, dihasilkan oleh adanya otonomi dalam melakukan pekerjaan, dimana dengan otonomi karyawan mengalami ketidaktergantungan dan keleluasaan yang diperlukan untuk menjadwalkan pekerjaan dan memutuskan prosedur apa yang akan digunakan untuk menyelesaikannya. Pekerjaan yang memberikebebasan, ketidaktergantungan dan peluang mengambil keputusan akan lebih cepat menimbulkan kepuasan kerja. Dan pengetahuan dari hasil yang sebenarnya dari kegiatan kerja, dihasilkan oleh adanya umpanbalik pekerjaan terhadap tingkat kinerja kegiatan pekerjaan dalam memperoleh informasi tentang keefektifan kegiatannya.
Kemudian motivasi kerja internal sebagai sebuah semangat atau dorongan untuk menghasilkan kinerja dan produktivitas yang tinggi, akibat adanya kepuasan dan perasaan senang akan pekerjaan. Dorongan itu muncul karena terdapat penghargaan intrinsik yang didapatkan oleh pemberi pekerjaan dari pekerjaannya tersebut. Penghargaan intrinsic itu berupa adanya perasaan senang atas pencapaian dalam pekerjaan; kebanggaan atas diri sendiri setelah melakukan suatu pekerjaan; perasaan senang karena pekerjaan itu sendiri bermakna baginya; perasaan senang karena merasa bebas dan memiliki tanggungjawab dalam pekerjaan; dan perasaan senang karena telah mendapatkan tambahan pengetahuan dan pengembangan pribadi akibat pekerjaan tersebut.